WAHANANEWS.CO - Sebuah akun di platform X yang mengunggah konten kritik dan isu antek asing menerima surat pemberitahuan dugaan pelanggaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disampaikan melalui pihak X, sehingga memicu perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu (4/2/2026), unggahan akun tersebut turut menampilkan tangkapan layar surat elektronik dari X yang menjelaskan adanya laporan dari Komdigi terkait konten pengguna.
Baca Juga:
Komdigi Siagakan Balmon SFR Jaga Layanan Komunikasi Selama Libur Nataru
Dalam surel itu dijelaskan Komdigi menilai unggahan akun tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum, namun X menegaskan belum mengambil tindakan apa pun atas laporan tersebut dan hanya menginformasikan adanya aduan kepada pemilik akun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Alexander Sabar kemudian angkat bicara menanggapi viralnya unggahan tersebut di ruang publik.
“Itu mekanisme dari X ya kayaknya,” ujar Alexander di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Transaksi Judi Online Turun Tajam, Pemerintah Klaim Komitmen Lindungi Warga
Alexander menjelaskan Komdigi memang menyampaikan permintaan penilaian terhadap konten, namun proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
“Permintaan memang dari kita, tapi kan verifikasi dari pihak lain juga,” sebut Alexander.
Ia menegaskan sistem kerja di Komdigi selalu melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam proses verifikasi.
“Itu sistem yang kita lakukan di Komdigi, jadi verifikasi pasti kita melibatkan kementerian lain, lembaga lain, tidak hanya kami sendiri Komdigi,” tambahnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.