WAHANANEWS.CO - Sebuah akun di platform X yang mengunggah konten kritik dan isu antek asing menerima surat pemberitahuan dugaan pelanggaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disampaikan melalui pihak X, sehingga memicu perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu (4/2/2026), unggahan akun tersebut turut menampilkan tangkapan layar surat elektronik dari X yang menjelaskan adanya laporan dari Komdigi terkait konten pengguna.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Dalam surel itu dijelaskan Komdigi menilai unggahan akun tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum, namun X menegaskan belum mengambil tindakan apa pun atas laporan tersebut dan hanya menginformasikan adanya aduan kepada pemilik akun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Alexander Sabar kemudian angkat bicara menanggapi viralnya unggahan tersebut di ruang publik.
“Itu mekanisme dari X ya kayaknya,” ujar Alexander di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul dan Mendagri Tito Salurkan Bantuan Rp241 Miliar untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Alexander menjelaskan Komdigi memang menyampaikan permintaan penilaian terhadap konten, namun proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
“Permintaan memang dari kita, tapi kan verifikasi dari pihak lain juga,” sebut Alexander.
Ia menegaskan sistem kerja di Komdigi selalu melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam proses verifikasi.
“Itu sistem yang kita lakukan di Komdigi, jadi verifikasi pasti kita melibatkan kementerian lain, lembaga lain, tidak hanya kami sendiri Komdigi,” tambahnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.