Video yang dipasangi situs judi online biasanya bernuansa hiburan, sepak bola, dan hewan peliharaan.
Menanggapi situasi ini, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Indonesia telah menerbitkan kebijakan untuk mendenda pengelola platform digital yang masih mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok. Jika tidak kooperatif, maka akan dikenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi menambahkan.
“Peringatan ini atas dasar hukum yang kuat dan merujuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Lebih lanjut, Budi membeberkan 10 keyword judi online yang masif penyebarannya dalam waktu sepekan terakhir, di antaranya lif*slot, r*pslot, nol*mit, situs*lot, slotg*cor, pra*matikslot, casino*nline, to*el, bon*sslot dan *eki9.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
“Indonesia darurat judi online, perlu adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan banyak tokoh dan masyarakat untuk memberantasnya.”
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.