WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan berbagai kata kunci ilegal yang terkait dengan aktivitas judi online di situs web dan media sosial.
Dari November tahun lalu hingga Rabu, 22 Mei 2024, sebanyak 20.241 kata kunci telah diblokir di situs-situs yang terdaftar di Google.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Selain Google, Kominfo juga mengidentifikasi dan memblokir sedikitnya 2.702 kata kunci di platform-platform milik perusahaan Meta, yang meliputi Facebook, WhatsApp, Messenger, dan Threads.
“Kami berusaha memutus mata rantai judi online. Pembaruan kata kunci membantu memudahkan patroli konten,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers via Zoom pada Jumat (24/5/2024).
Pendaftaran kata kunci judi online ke Google dan Meta bertujuan agar pengguna dan pengelola platform digital tidak dapat menampilkan tautan atau istilah yang berkaitan dengan kata kunci tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
“Sesuai tugas dan fungsi Kominfo dalam melakukan pencegahan, langkah kami meliputi pemblokiran dan pemberian peringatan kepada seluruh ekosistem yang terlibat dalam judi online,” ujar Budi.
Pantauan Tempo di media sosial menunjukkan bahwa promosi judi online sangat marak di Instagram. Pengguna sering menyisipkan tautan atau logo judi ke dalam video yang mereka unggah.
Hal ini meresahkan banyak pengguna media sosial, yang tercermin dari banyaknya komentar negatif pada konten tersebut.
Video yang dipasangi situs judi online biasanya bernuansa hiburan, sepak bola, dan hewan peliharaan.
Menanggapi situasi ini, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Indonesia telah menerbitkan kebijakan untuk mendenda pengelola platform digital yang masih mempromosikan judi online.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok. Jika tidak kooperatif, maka akan dikenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi menambahkan.
“Peringatan ini atas dasar hukum yang kuat dan merujuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Lebih lanjut, Budi membeberkan 10 keyword judi online yang masif penyebarannya dalam waktu sepekan terakhir, di antaranya lif*slot, r*pslot, nol*mit, situs*lot, slotg*cor, pra*matikslot, casino*nline, to*el, bon*sslot dan *eki9.
“Indonesia darurat judi online, perlu adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan banyak tokoh dan masyarakat untuk memberantasnya.”
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]