WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan regulasi kepemiluan yang sedang disiapkan dapat mengakomodasi beragam aspirasi masyarakat sekaligus menjawab tantangan perkembangan demokrasi Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Menurut Bahtra, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal di lingkungan DPR, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Komisi II secara aktif mengundang akademisi, pakar politik, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi yang perlu dimuat dalam regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan pembahasan RUU Pemilu telah dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tetapkan 9 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Dalam prosesnya, Komisi II berupaya memastikan setiap masukan yang diterima dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (05/06/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penyempurnaan sistem pemilu merupakan agenda penting dalam penguatan demokrasi nasional.