“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahtra menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Ia menilai proses yang inklusif akan membantu menciptakan regulasi yang lebih representatif sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa ada pihak tertentu yang tidak memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangannya.
“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.
Menurut Bahtra, masih tersedianya rentang waktu yang cukup panjang menuju pelaksanaan pemilu berikutnya memberikan kesempatan bagi DPR untuk melakukan pendalaman substansi secara lebih matang.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tetapkan 9 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Karena itu, Komisi II memilih untuk mengedepankan kualitas pembahasan dibanding terburu-buru menyelesaikan proses penyusunan regulasi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan RUU Pemilu yang tidak hanya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Pada akhirnya, seluruh gagasan, kritik, dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam bersama para pemangku kepentingan terkait.