Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai perspektif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai dinamika politik yang terus berkembang.
Menurutnya, masukan dari akademisi, pengamat politik, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.
Bahtra juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah partai politik guna menyerap aspirasi secara lebih luas.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tetapkan 9 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Langkah tersebut tidak hanya menyasar partai-partai yang memiliki kursi di DPR, tetapi juga partai politik yang berada di luar parlemen.
Menurutnya, seluruh partai politik memiliki kepentingan dan pengalaman yang dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi kepemiluan.
Oleh karena itu, DPR ingin memastikan tidak ada kelompok yang terlewat dalam proses penjaringan aspirasi tersebut.