WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY), terutama dalam penguatan sistem informasi serta pengawasan di lingkungan peradilan.
Perkembangan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Apresiasi itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Wayan menilai hubungan koordinasi dan kerja sama antara MA dan KY kini semakin baik dibandingkan sebelumnya.
“Ada banyak kemajuan yang telah dicapai. Apresiasi yang sama pada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Akhir-akhir ini kita melihat kerja sama dengan Mahkamah Agung juga sudah semakin padu, semakin baik. Kritik-kritik terhadap kerjasama mulai berkurang, bahkan akhir-akhir ini tidak begitu tampak. Terima kasih untuk kedua pejabat penting yang ada di hadapan kami,” tuturnya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Meski demikian, Komisi III DPR tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung ke depan.
Catatan tersebut terutama berkaitan dengan keterbukaan akses informasi, percepatan pelayanan administrasi perkara, hingga penguatan mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Menurut Wayan, hingga saat ini masih terdapat kendala yang dialami masyarakat dalam memperoleh dokumen penting terkait perkara di Mahkamah Agung.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap proses pencarian keadilan yang cepat dan transparan.
“Pertama, mengenai sistem informasi. Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan. Masih ada hambatan, masih ada kendala,” ungkapnya.
Selain persoalan akses dokumen, Komisi III DPR juga menyoroti perlunya penyesuaian sistem kerja Mahkamah Agung seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penyesuaian tersebut dianggap penting agar proses administrasi perkara dapat berjalan lebih efektif dan cepat, terutama terkait salinan putusan dan berita acara persidangan.
“Kedua, KUHAP sudah mulai berlaku. Harus ada penyesuaian atas kerja-kerja Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan salinan putusan dan berita acara. Ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan. Karena KUHAP menghendaki begitu,” lanjutnya.
Wayan juga menilai penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pengawasan lembaga peradilan.
Ia menyebut masyarakat kini semakin aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya proses hukum.
“Ketiga, pelaporan dan pengaduan ke Mahkamah Agung. Ini penting, karena masyarakat semakin kritis, semakin cerdas, walaupun Mahkamah Agung sudah berusaha keras melakukan perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi peradilan harus terus diarahkan pada peningkatan keterbukaan informasi, transparansi proses hukum, dan percepatan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Yang perlu ditingkatkan adalah keterbukaan, transparansi, bahkan juga kecepatan. Tiga hal itu menjadi harapan kami. Kedepan pada rapat-rapat pertemuan berikutnya, hal-hal seperti ini kita tidak temukan lagi,” pungkasnya.
Melalui evaluasi dan masukan tersebut, Komisi III DPR RI berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat terus memperkuat sistem informasi penanganan perkara serta pengawasan internal peradilan.
Langkah itu diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan nasional yang modern, bersih, transparan, akuntabel, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]