WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa kabar yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak sesuai dengan fakta.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang diterima DPR RI mengenai proses pergantian pimpinan Polri tersebut.
Baca Juga:
Ada Apa dengan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Sampai Polisi Jadi Korban Penipuan ?
Menurut Habiburokhman, informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri merupakan kabar yang tidak benar.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berkaitan dengan isu strategis pemerintahan dan lembaga negara.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," tegas Habiburokhman dikutipi dari situs resmi DPR RI, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan keakuratan kabar yang telah memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Ia mengatakan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan.
Hasil pengecekan tersebut menunjukkan tidak ada Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan dinamika pemerintahan dan lembaga negara.
Menurutnya, informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas hanya akan memicu spekulasi, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu juga berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri dapat segera diakhiri.
Ia menilai isu tersebut tidak memiliki landasan fakta sehingga tidak perlu terus diperdebatkan di ruang publik.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar dimulainya proses pembahasan.
Setelah Surpres diterima, Komisi III DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan.
Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI sebagaimana ditegaskan Habiburokhman, maka hingga kini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri yang sedang berlangsung di lingkungan parlemen.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]