WahanaNews.co | Komisi III DPR RI terus berupaya mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika. Daftar inventaris masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun DPR sudah disampaikan. Fraksi-fraksi di Komisi III pun telah menyampaikan pandangan umum atas RUU Narkotika tersebut.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Khairul Saleh, pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU ini pun disampaikan. "Rapat hari ini meminta pandangan fraksi-fraksi dan penyerahan DIM atas RUU tentang Narkotika," kata Khairul saat memimpin rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3/2022). Adapun dalam rapat tersebut pandangan pemerintah disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
RUU yang tengah dibahas ini sebetulnya revisi atas UU No.35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Komisi III mendapat tugas untuk membahasnya.
Isu pencegahan atas penyalahgunaan narkotika memang mengemuka daripada sanksi hukumnya. Mewakili pemerintah, Menkumham menyampaikan, karena tingginya penyalahgunaan narkotika dan terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan, maka program pencegahan lebih diutamakan.
Menkumham menyatakan, narkotika sebetulnya zat yang bermanfaat bagi pengobatan, pelayanan kesehatan, atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
"Namun, penyalahgunaannya telah mengancam keberlangsungan bangsa terutama generasi muda. Mengingat tingginya penyalahgunaan narkotika, terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan program pencegahan dalam menangani kasus narkotika," papar Menkumham. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.