WAHANANEWS.CO - Komisi IX DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan meski memasuki masa reses, dengan isu outsourcing dan tenaga kerja asing menjadi fokus utama agar regulasi baru tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan secara internal di tengah masa reses untuk membahas berbagai materi krusial, termasuk persoalan outsourcing dan tenaga kerja asing (TKA), Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Kasus Hantavirus di MV Hondius Jadi Alarm, Edy Wuryanto Soroti Risiko di Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, membenarkan rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelum nantinya diajukan sebagai usulan resmi DPR RI.
"Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin panja dulu kan. Nah, ini panjanya lagi kerja nih sekarang," kata Irma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Irma mengatakan seluruh usulan yang disampaikan serikat pekerja maupun berbagai materi penting dalam revisi undang-undang menjadi bahan pembahasan Panja.
Baca Juga:
Pengaduan THR 2026: Jakarta-Jawa Barat Juara Paling Banyak
"Seluruh materi. Seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial, seperti outsourcing, ya. Kemudian tenaga kerja asing (TKA) dan lain sebagainya, ya memang kita bahas," ujarnya.
Menurut Irma, persoalan outsourcing menjadi salah satu fokus utama pembahasan karena DPR ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak kembali menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi, apa namanya, fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha, ya. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review," ujar dia.
Irma menjelaskan rapat Panja tetap digelar selama masa reses karena pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
"Iya, memang kita minta, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai. Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua. Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan rancangan undang-undang (RUU)," jelas dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]