WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi V DPR RI mengusulkan adanya pembatasan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan mudik jarak jauh pada Lebaran 2026.
Wacana ini dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi, khususnya kecelakaan dengan tingkat fatalitas besar yang kerap merenggut banyak korban jiwa setiap musim mudik.
Baca Juga:
Pemulihan 91,75 Persen Pasar Rakyat Terdampak Bencana di Sumatra Telah Beroperasi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan perlunya perubahan fokus kebijakan keselamatan transportasi nasional.
Menurutnya, penanganan arus mudik tidak lagi semata-mata soal kelancaran lalu lintas, tetapi juga harus berorientasi pada keselamatan pemudik.
"Fokus stakeholder terkait, terutama Kemenhub dan Korlantas Polri harus dialihkan pada strategi menekan angka kecelakaan dengan fatalitas tinggi. Hal ini, dipicu penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi jarak jauh,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Surpres Jadi Syarat Utama Pembuatan UU, Respons Soal UU KPK
Huda menilai, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengurai kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Keberadaan jalan tol baru, peningkatan kualitas jalan nasional, serta rekayasa lalu lintas yang semakin matang dinilai berkontribusi besar terhadap kelancaran perjalanan masyarakat.
"Berkurangnya titik kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran merupakan buah dari kian lengkapnya jaringan infrastruktur nasional. Kita melihat kemajuan nyata," ucap Huda.