WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kepatuhan perusahaan tambang batubara dalam memenuhi kewajiban memasok kebutuhan energi di dalam negeri menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya tersebut membahas berbagai aspek keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kecukupan pasokan batubara berkalori menengah untuk mendukung operasional pembangkit listrik milik PLN, terutama di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengingatkan bahwa pemerintah sejak 2018 telah mewajibkan perusahaan tambang batubara memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Melalui kebijakan tersebut, setiap perusahaan tambang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 25 persen dari realisasi produksi batubara tahun berjalan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk pasokan bagi pembangkit listrik PLN.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Menurut Ramson, PLN tidak cukup hanya mengandalkan kontrak pasokan dengan perusahaan tambang, tetapi juga perlu mengambil langkah proaktif untuk memastikan kewajiban DMO benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan yang berkewajiban memasok batubara ke pasar domestik.
"Ini bagaimana managerial dari PLN merealisasikan ini, bicara dong sama Dirjen Batubara, bicara sama Menteri ESDM. Kumpulkan perusahaan-perusahaannya," kata Ramson.
Ramson menilai koordinasi yang lebih intensif antara PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, serta perusahaan-perusahaan tambang menjadi langkah penting untuk menjamin ketersediaan energi primer bagi pembangkit listrik.
Menurutnya, keberhasilan menjaga pasokan batubara tidak hanya bergantung pada mekanisme kontrak, tetapi juga pada pengawasan dan sinergi antarlembaga.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pasokan energi primer merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pasokan batubara tetap terjaga agar tidak mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.
Ramson turut mengulas pengalaman ketika harga batubara dunia melonjak hingga menembus 200 dolar AS per metrik ton.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjamin ketersediaan pasokan batubara sekaligus menjaga harga untuk kebutuhan dalam negeri, terutama bagi sektor ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI siap menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu menyelesaikan persoalan pasokan energi primer.
Menurutnya, pengawasan DPR tidak berhenti pada penyampaian kritik, tetapi juga diarahkan untuk mendorong lahirnya solusi konkret yang mampu menjaga ketahanan energi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam kesimpulan resmi rapat, Komisi XII DPR RI turut mendorong PLN untuk terus menerapkan sistem operasi yang efisien, adaptif, dan mampu mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik nasional.
Komisi juga menekankan pentingnya kepastian pasokan energi primer sebagai salah satu faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan serta menjamin kontinuitas pelayanan listrik bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]