WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi regulasi daerah sebagai langkah strategis untuk mencegah lahirnya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di tengah semakin berkembangnya dinamika penyusunan regulasi di berbagai daerah.
Baca Juga:
Lasarus Soroti Ketimpangan Anggaran SDA 2027, Minta KemenPU Susun Ulang Alokasi
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan terkait pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dalam sambutannya, Rinto menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan daerah telah mendorong semakin banyaknya pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa semakin berkembangnya dinamika pembentukan produk hukum daerah menuntut adanya mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia," ujar Rinto saat membuka agenda tersebut.
Rinto menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi berbagai rancangan regulasi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.
Peran tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, tidak saling bertentangan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui proses harmonisasi masih menghadapi berbagai tantangan.
Di antaranya tingginya jumlah rancangan regulasi yang harus diharmonisasikan, kompleksitas sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan, keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya perancang peraturan, hingga perlunya mengantisipasi munculnya regulasi yang berpotensi diskriminatif maupun bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh masukan secara langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah mengenai kondisi kapasitas kelembagaan, kebutuhan penguatan regulasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah.
Berbagai masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah guna memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah secara nasional.
Rinto berharap upaya penguatan harmonisasi regulasi mampu menghasilkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu menjaga keselarasan sistem hukum nasional," katanya.
Menutup pernyataannya, Rinto menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan, data, serta berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian maupun mitra kerja terkait.
"Seluruh masukan, data, dan informasi yang terhimpun akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra terkait, khususnya dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang harmonis, responsif, dan berkeadilan," pungkasnya.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII DPR RI turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosisetyawan, Kepala Balai Pelatihan Hukum Rinto Gunawan Sitorus, serta Kepala Balai Harta Peninggalan Oryza.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]