Dengan adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif, pemerintah dapat menilai latar belakang, tujuan, serta komitmen setiap WNA sebelum memberikan status kewarganegaraan Indonesia.
Sikap Komisi XIII DPR RI tersebut sejalan dengan rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sebelumnya menyampaikan akan memperketat aturan mengenai naturalisasi biasa.
Baca Juga:
DPR RI dan Parlemen Korea Selatan Bahas Perdagangan hingga Perlindungan Pekerja Migran
Pemerintah tengah memberikan perhatian terhadap sejumlah pola permohonan kewarganegaraan yang dinilai perlu diperiksa secara lebih mendalam.
Supratman, dalam keterangannya pada Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi adanya sejumlah permohonan naturalisasi yang diajukan WNA yang telah memiliki kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam beberapa permohonan tersebut, pemohon disebut tidak menyertakan anggota keluarga inti.
Baca Juga:
Tampung Aspirasi Warga, TB Hasanuddin Dorong Pelatihan UMKM bagi Masyarakat Sumedang
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena tujuan naturalisasi perlu dipastikan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi atau bisnis.
Pemerintah ingin memastikan setiap permohonan memiliki alasan yang jelas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Supratman pun menegaskan komitmennya untuk memperketat proses pemeriksaan agar status WNI tidak digunakan hanya sebagai sarana untuk mengamankan kepentingan bisnis maupun memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.