Australia, misalnya, menerapkan sejumlah ketentuan bagi calon warga negara, termasuk persyaratan mengenai masa tinggal, kontribusi melalui pembayaran pajak, hingga proses yang berkaitan dengan pemahaman dan integrasi terhadap budaya setempat.
Sementara itu, Swiss juga menerapkan proses yang relatif panjang.
Baca Juga:
DPR RI dan Parlemen Korea Selatan Bahas Perdagangan hingga Perlindungan Pekerja Migran
Calon warga negara harus memenuhi persyaratan masa tinggal selama bertahun-tahun serta menjalani proses evaluasi di tingkat komunitas untuk melihat tingkat integrasi sosial dan kultural pemohon dalam kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Willy, Indonesia juga perlu memastikan bahwa proses naturalisasi memiliki mekanisme pemeriksaan yang memadai.
Hal tersebut diperlukan agar kewarganegaraan tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk menguasai sumber daya atau aset strategis yang seharusnya tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Baca Juga:
Tampung Aspirasi Warga, TB Hasanuddin Dorong Pelatihan UMKM bagi Masyarakat Sumedang
Ia mengingatkan bahwa persoalan kepemilikan aset, terutama tanah dan wilayah strategis seperti kawasan pesisir, perlu menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian serius dalam proses naturalisasi.
Pemerintah, menurutnya, harus memastikan status WNI yang diperoleh melalui naturalisasi tidak kemudian dimanfaatkan untuk menghindari aturan atau membuka celah penguasaan aset yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Pengetatan proses naturalisasi tersebut juga dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi persoalan sosial dan ekonomi di kemudian hari.