WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menyoroti temuan kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang terungkap melalui operasi pengawasan keimigrasian.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya WNA yang memanfaatkan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya, termasuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Menurut Yan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan tenaga kerja dalam negeri.
Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di berbagai daerah, khususnya wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara yang tinggi.
“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,” ungkap Yan dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (24/06/2026).
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Pemerintah telah mengatur secara jelas jenis-jenis visa yang dapat digunakan oleh WNA, baik untuk tujuan wisata, kunjungan, investasi, maupun pekerjaan.
Yan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.