Mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur mengenai penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila praktik tersebut terus terjadi.
Keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan dinilai dapat memengaruhi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Untuk itu, Yan meminta pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di pusat-pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga diperkuat di kawasan perbatasan dan daerah yang memiliki akses keluar-masuk orang yang cukup tinggi.
Menurutnya, wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah strategis yang membutuhkan perhatian khusus karena letaknya yang berdekatan dengan negara tetangga.
“Intinya, tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau, apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,” tandas Yan.