WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk kelompok yang diberi nama Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Tim dibentuk guna memantau kesiapan pemilu.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa fokus dari tim tersebut yakni memantau upaya implementasi rekomendasi pada pemerintah.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020," kata Sandrayati dalam keterangan resmi, Jumat (30/9/22).
Ia menjelaskan kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya.
Selain itu, tim juga akan melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Sandra berharap rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
"Untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Komnas HAM RI berharap agar semua pihak dapat mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut.
Lebih lanjut, Sandra mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," ucapnya.[zbr]