WahanaNews.co | Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai sikap Presiden Joko Widodo.
Mengingat, 56 pegawai nonaktif KPK tersebut akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (29/9/2021).
Atas dasar itu, Choirul menilai Komnas HAM perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden Jokowi. Apakah usulan Kapolri tersebut bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.
“Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM, apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya,” tanya Choirul Anam.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Mengingat, dalam rekomendasi Komnas HAM terkait pegawai KPK yang gagal TWSK ditemukan 11 pelanggaran HAM terkait TWK pegawai KPK. Satu di antaranya sejumlah poin dalam rekomendasi yaitu proses TWK melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal.
“Presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK,” ucap dia.
“Dari beberapa hal di atas, rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri.”