WahanaNews.co | Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai sikap Presiden Joko Widodo.
Mengingat, 56 pegawai nonaktif KPK tersebut akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (29/9/2021).
Atas dasar itu, Choirul menilai Komnas HAM perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden Jokowi. Apakah usulan Kapolri tersebut bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.
“Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM, apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya,” tanya Choirul Anam.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Mengingat, dalam rekomendasi Komnas HAM terkait pegawai KPK yang gagal TWSK ditemukan 11 pelanggaran HAM terkait TWK pegawai KPK. Satu di antaranya sejumlah poin dalam rekomendasi yaitu proses TWK melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal.
“Presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK,” ucap dia.
“Dari beberapa hal di atas, rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri.”
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK tak lulus TWK sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Listyo saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua. Bahwasanya, organisasi Polri memiliki kebutuhan terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor.
“Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Dari permohonan tersebut, Sigit mengatakan telah mendapat respons positif dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. [qnt]