WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan sepanjang 2020 pihaknya menerima 19 pengaduan kasus HAM yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
"Jumlah ini tidak lebih baik dari situasi kasus pembela HAM di tahun-tahun sebelumnya," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah, di Jakarta dilansir Antara, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Pada 2016, Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap 11 peristiwa pelanggaran atau serangan terhadap pembela HAM yang terjadi selama kurun waktu 2012 hingga 2015.
Pelanggaran atau serangan terhadap pembela HAM tersebut, meliputi defamasi, kriminalisasi, pemberangusan serikat, serangan atau kekerasan fisik, pembubaran kegiatan hingga penembakan.
Secara umum, pembela HAM secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi memajukan HAM di Indonesia, baik di tataran kebijakan maupun implementasi. Para pembela HAM ikut menyumbang dalam bentuk pendampingan korban, pemberdayaan dan pengorganisiran komunitas, peningkatan kesadaran publik serta kampanye HAM.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Kemudian kelompok tersebut juga ikut aktif dalam hal peliputan, pemantauan, dokumentasi peristiwa pelanggaran HAM, perlindungan saksi atau korban pelanggaran HAM, hingga melakukan perubahan hukum dan kebijakan serta berbagai bentuk kontribusi pemajuan HAM lainnya.
Kendati demikian, situasi para pembela HAM sampai saat ini masih sangat memprihatinkan terutama para perempuan pembela HAM yang memiliki keunikan terkait identitas gender.
"Mereka kerap mengalami pelanggaran, ancaman, atau serangan yang menyasar tubuh atau identitas perempuannya," kata dia.