WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan pihaknya masih kerap menerima aduan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Temuan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat pidato dalam acara peringatan Hari HAM Sedunian 2021 ke-73, seperti dikutip pada chanel youtube Humas Komnas HAM RI, Jumat (10/12).
"Kekerasan aparat masih menjadi catatan penting situasi hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan," ujar Taufan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Padahal sejak 1998, Indonesia telah telah meratifikasi atau mengadopsi konvensi anti penyiksaan, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia. Meski telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 1998, namun pemerintah masih perlu menambahkan protokol pilihan untuk memperkuat.
"Pemerintah indonesia perlu meratifikasi protokol pilihan atau optional protocol anti penyiksaan sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta membangun mekanisme pencegahan nasional," katanya.
Taufan juga menyarankan polisi dan para aparat penegak hukum perli dibekali pemahaman soal HAM. Tujuannya agar dapat mencegah tindakan penyiksaan yang mengarah pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Pendidikan hak asasi manusia bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkat oleh Komnas HAM bekerjasama dengan kedua insittiusi tersebut," imbaunya.
"Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional namun tetap menghormati prinsip dan norma hak asasi manusia," tambahnya.
Terkait sistem pemidanaan, Taufan mengatakan aparat penegak hukum sudah saatnya lebih mengedepankan langkah pendekatan keadilan restoratif. Sebab, berdasarkan hasil survei Komnas HAM pada Oktober 2021, dari 1.200 responden di 34 provinsi, menunjukkan lebih dari 80 persen setuju dengan pendekatan keadilan restoratif.