WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi sorotan, tetapi Komnas Perempuan belum menilainya sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Penilaian itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang, melansir Antara.
Meski begitu, Komnas Perempuan tidak menutup mata terhadap beratnya kekerasan yang dialami korban.
Komnas Perempuan telah mengirim tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Menurut Sondang, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan agar penerapan hukum dalam kasus YTR benar-benar sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara yang komprehensif.
Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture, ada sejumlah unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Salah satu unsur itu adalah adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat atau severe pain untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi.
Selain itu, unsur keterlibatan negara juga menjadi bagian penting dalam definisi penyiksaan menurut konvensi tersebut.
Sondang menilai kasus YTR memang menunjukkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat terhadap korban.
Namun, Komnas Perempuan masih perlu mendalami apakah terdapat unsur pembiaran atau pengabaian oleh negara dalam proses sebelum maupun sesudah peristiwa tersebut terjadi.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," tuturnya.
Pendalaman itu antara lain dapat dilakukan jika ditemukan fakta bahwa korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
Berdasarkan temuan awal Komnas Perempuan, peristiwa yang dialami YTR saat ini lebih terlihat sebagai dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana.
Sondang menyebut tindakan tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban, termasuk kondisi disabilitas.
Komnas Perempuan juga telah mendorong pelaksanaan visum secara menyeluruh untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Visum itu dinilai penting untuk memastikan seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat terungkap dalam proses hukum.
Selain penganiayaan berat, Komnas Perempuan juga masih membuka kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Dengan pendalaman tersebut, Komnas Perempuan berharap penanganan kasus YTR tidak berhenti pada satu jenis dugaan tindak pidana saja.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban perempuan berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menarik perhatian publik karena korban disebut mengalami kekerasan berat dan dampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Komnas Perempuan menegaskan penanganan perkara harus berorientasi pada korban dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi.
Selain proses pidana terhadap pelaku, pemulihan korban juga dinilai harus menjadi perhatian utama aparat dan lembaga terkait.
Komnas Perempuan juga mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan pasal yang paling tepat sesuai hasil pemeriksaan, bukti medis, dan temuan lapangan.
Langkah itu dianggap penting agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai perbuatan yang terbukti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]