Ia bilang, Komnas Perempuan sejak awal telah menerima pengaduan atas kasus ini dan akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas.
"Komnas perempuan bekerja sesuai mandatnya, mengawal proses penegakan hukum dan terus berkobar dengan lembaga pendamping korban. Kita berharap bahwa korban juga mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual," tuturnya.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, yang berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.
Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren juga terjadi di Depok, Jawa Barat, yang bahkan mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar dia.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Kasus kekerasan seksual di pesantren juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, terhadap 13 santriwati.
Terdakwa kasus pemerkosaan tersebut, Herry Wiarawan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.