Budi menjelaskan, Panitia Pelaksana Konferprov PWI Jaya sejauh ini sudah mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepada seluruh elemen anggota PWI Jaya.
"Misalnya, informasi tentang anggota yang berhak memilih, proses perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Jaya, sebagaimana yang disyaratkan oleh PWI Pusat dalam surat terdahulu," tutur Budi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya 2019-2024.
Baca Juga:
HMU Kurniadi Kukuhkan LKBPH PWI Banten
"Saat ini kami masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat, yang tentunya akan dicocokan dengan data dari PWI Jaya," papar Budi.
Merujuk surat PWI Pusat pula, jika pemilihan dilaksanakan Kamis, 25 April 2024, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diumumkan minimal 2 bulan sebelum pemilihan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.