WAHANANEWS.CO, Jakarta – Konflik kepentingan atau conflict of interest menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahan.
Apabila tidak dikelola secara tepat, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
Karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto dalam podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB.
Erwan menjelaskan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah dituntut memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik penyalahgunaan anggaran maupun penggelapan dana publik.
Baca Juga:
Berbelit-Belit! Hakim Tipikor Bandung Jengkel Tanggapi Keterangan Eks Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas aparatur negara.
“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang mulai berlaku pada 8 November 2024.