Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan birokrasi saat ini.
Menurut Erwan, terdapat sejumlah sumber yang dapat memunculkan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
Di antaranya hubungan bisnis, hubungan keluarga atau kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan sebelumnya, penerimaan hadiah atau gratifikasi, hingga berbagai bentuk konflik kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
"Di PermenPANRB No. 17/2024 memberikan penjelasan how to manage itu kalau terjadi konflik kepentingan yang pada dasarnya itu fitrah yang biasa aja ya cuma kalau enggak di-manage itu baru menimbulkan masalah yang tadi mengarah kepada terjadinya praktik KKN, korupsi kolusi dan nepotisme karena kekeluargaan karena pertemanan dan seterusnya," ungkapnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut menjelaskan bahwa setiap pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam situasi konflik kepentingan sebelum mengambil keputusan wajib menghentikan sementara proses pengambilan keputusan dan segera mendeklarasikan kondisi tersebut kepada atasan.
Baca Juga:
Berbelit-Belit! Hakim Tipikor Bandung Jengkel Tanggapi Keterangan Eks Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Langkah ini bertujuan agar instansi dapat melakukan mitigasi sejak dini sehingga keputusan yang dihasilkan tetap objektif dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
"ASN harus melakukan pencatatan daftar kepentingan kemudian mendeklarasikan konflik kepentingan segera setelah mengetahui adanya konflik kepentingan aktual, sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan dalam pelaksanaan tugas. Prinsipnya adalah lebih baik mendeklarasikan lebih awal daripada terlambat, sehingga instansi dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, seperti pengalihan tugas, penggantian pengambil keputusan, atau bentuk mitigasi lainnya," terangnya.
Dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, Kementerian PANRB juga menjalin kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).