WahanaNews.co | Kasus penyelewengan distribusi pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pekalongan, merugikan negara Rp 1,27 miliar. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua.
Kemarin, tiga tersangka diberangkatkan ke Lapas Kedungpane, Semarang. Mereka ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan.
Baca Juga:
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI, Bareskrim Bentuk Satgas
Tiga mafia pupuk itu yakni Yahya Faozi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono. Yahya Faozi adalah bos atau direktur CV Tani Jaya. CV inilah yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan.
“Penyelewengan dilakukan oleh CV ini (Tani Jaya) sejak 2019 hingga 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, kemarin.
Sementara Syarif Hidayat dan Untung Mujiono merupakan tenaga administrasi CV tersebut. Atas perintah Yahya Faozi, mereka berperan dalam pembuatan laporan penyaluran pupuk fiktif.
Baca Juga:
Pemeriksaan Tiga Kepala Desa di Tapanuli Utara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton.
“Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif. Itu terulang pada bulan berikutnya, dengan penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton,” jelas Abun.
Tak hanya itu, pada Januari dan Februari 2022 praktik penyaluran fiktif itu kembali mereka lakukan. Kali ini sebesar 36 ton. Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk yang tak lain milik adik dan istri Yahya Faozi.
“Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang sampai 7 September 2022,” tandas Abun. [jat]