WahanaNews.co| Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.
Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian internet yang tidak memiliki sistem penyaringan konten kekerasan dan sensitif, termasuk yandex.eu.
Baca Juga:
Saat Tidur di Rumah, Bocah 6 Tahun di Jakbar Jadi Korban Peluru Nyasar
"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.
KPAI turut prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Untuk saat ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Makassar Kota dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk memantau proses hukum pasca kejadian tersebut.
Baca Juga:
Pilu, Inilah Kisah Hidup Keluarga Bocah Viral di Nias Selatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penegak hukum kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dapat menghormati hak anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusut situs jual beli organ terkait kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. .
"Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.