WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hak pemulihan anak korban kekerasan kembali dipertanyakan setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap fakta mengejutkan soal mandeknya pembayaran restitusi sepanjang 2024.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat hingga akhir 2024, realisasi pembayaran restitusi kepada anak korban kekerasan masih nol rupiah meski putusan pengadilan telah menjatuhkannya.
Baca Juga:
Survei Peneliti Anak Ungkap 52 Persen Siswa Tidak Menyukai Rasa dan Kualitas MBG
Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian finansial atau material yang wajib dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban tindak pidana, dan tidak bersumber dari negara.
“Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun 2024 terdapat Rp14,06 miliar perhitungan restitusi,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari total nilai restitusi yang dihitung tersebut, hanya sekitar 10 persen yang dikabulkan dalam putusan hakim.
Baca Juga:
Kepala Dipukul Kursi, Siswa SMP Tangsel Alami Trauma Berat
“Namun baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban,” ujar Dian Sasmita.
KPAI menilai kondisi ini sangat disayangkan karena restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan korban kekerasan anak.
“Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban,” tutur Dian Sasmita.
Ia menegaskan bahwa restitusi bertujuan memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana, mulai dari kerugian materiil, biaya medis, hingga dampak psikologis yang ditanggung anak korban.
KPAI memandang lemahnya eksekusi putusan restitusi sebagai persoalan serius dalam sistem peradilan pidana anak.
Atas kondisi tersebut, KPAI mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam mengeksekusi putusan restitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut,” kata Dian Sasmita.
Ia menekankan pentingnya penelusuran aset dan asesmen kemampuan bayar pelaku sejak awal proses hukum berlangsung.
“Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum,” ujar Dian Sasmita.
Menurut KPAI, langkah tersebut seharusnya dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian dan dilanjutkan oleh kejaksaan.
Selain itu, KPAI juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.
“Kami juga mendorong kepada kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan,” ucap Dian Sasmita.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengabaian terhadap hak anak korban kekerasan untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh.
“Jadi tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban atas pemulihan,” ujar Dian Sasmita.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]