WahanaNews.co | Mencuatnya pengakuan dari salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat alias MS soal kasus kekerasan seksual yang dialaminya langsung menjadi sorotan banyak pihak. Penyelidikan pun masih berlangsung hingga saat ini.
Untuk memperkuat penyelidikan, Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara mendesak KPI agar melibatkan pihak eksternal dalam proses investigasi terhadap MS.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau LBH Apik sebagai pengacara korban dan atau saksi ahli," kata perwakilan Kapal Perempuan Indonesia, Ulfa Kasim dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Ulfa, apa yang dialami oleh MS adalah permasalahan serius di institusi yang dibiayai negara. Oleh karena itu, proses hukum serta pendampingan korban perlu dilakukan agar seluruh proses bisa terlaksana secara transparan.
"Dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban, maka perlu ada pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)," tutur Ulfa.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Ulfa juga mendorong komitmen dari pimpinan KPI dalam memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, serta kesejahteraan kepada korban dan keluarganya.
KPI wajib memberikan pendampingan hukum dan psikis agar MS bisa menjalani rangkaian itu tanpa hambatan.
"KPI harus berkomitmen untuk mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini," kata dia.