Hal senada juga dikemukakan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Hartoyo mendukung proses pemulihan dan proses hukum korban harus didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Sebab, apabila tim investigasi dan pendampingan hanya dari unsur internal KPI, dikhawatirkan akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.
"Jadi sekali lagi, tolong KPI betul-betul mendampingi proses hukum MS. Akan lebih baik juga KPI membuka diri agar unsur eksternal bisa mendampingi korban yang memang paham dengan kasus kekerasan seksual. Ini bertujuan juga untuk menjaga martabat lembaga," kata Hartoyo.
Seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2014. Peristiwa yang dialami cukup lama itu membuat polisi dan Komnas HAM turun tangan mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Dalam keterangan tertulisnya yang viral di media sosial, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012 sampai 2017.
Bahkan, ia sempat melapor ke Komnas HAM pada 2017 lalu namun belum mendapat tindak lanjut dari pengaduan itu. Saat ini KPI telah membebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.