WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 Wita (waktu server).
Baca Juga:
KPK Ekskusi Advokat Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin
"KPK lelang barang rampasan terpidana Nurdin Abdullah [eks Gubernur Sulawesi Selatan]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (7/10/22).
Lelang dimaksud menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 29 November 2021.
Berikut daftar lengkap barang yang hendak dilelang oleh KPK.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin
Pertama, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan uang jaminan Rp57.000.000.
Kedua, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dengan uang jaminan Rp58.000.000.
Ketiga, satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000.
Keempat, satu unit trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000. Kelima, satu unit trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Tempat lelang berlokasi di ruang lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.
"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," ujar Ali.
Nurdin Abdullah divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun. Itu mulai terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. Lembaga antirasuah telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu.[zbr]