WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Lelang itu akan dilaksanakan pada Kamis, 3 November 2022 mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.15 WIB (waktu server).
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
"Lelang barang rampasan terpidana Matheus Joko Santoso [mantan pejabat pembuat komitmen/PPK program bantuan sosial sembako Covid-19 pada Kementerian Sosial]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10).
Lelang dimaksud menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Objek lelang terdiri dari:
Baca Juga:
Anggoro Bagus Pamuji, Terdakwa Pembobolan Bank, Lakukan Kredit Fiktif di Hari Sabtu
1. Satu paket berupa satu unit sepeda Brompton warna hitam dengan frame number 700554 dan serial number 1906140670, satu iPhone 12 Pro Max, nomor model: MGDF3ZP/A, nomor seri: F2LDK43W0D56, dan satu handphone Samsung model SM-A115F/DS (Galaxy A11) nomor seri: R9RN5015C0P.
Harga limit Rp23.518.000 dan uang jaminan Rp5.000.000.
2. Satu paket berupa satu unit sepeda Brompton warna merah frame number 748631 dan serial number 2002140917 dan satu handphone merek Apple warna hitam, model A2221, nomor seri: G0NCGS2EN735.