WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti aktivitas terpidana kasus korupsi Mardani Maming di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/2/2024), melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Ali mengatakan Mardani sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Hal itu sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini turut menyampaikan kajian KPK yang menemukan risiko korupsi yang tinggi dalam pengelolaan Lapas. Apalagi, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan kasus suap di Lapas Sukamiskin.
"Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi," tambah Ali.
Baca Juga:
Mardani Maming Belum Berniat Ajukan Kembali Praperadilan
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," pungkasnya.
Adapun Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM sudah buka suara merespons informasi tiket pesawat Mardani yang beredar di media sosial.
Tiket pesawat dimaksud menunjukkan jadwal penerbangan Mardani pada Senin (19/2) pukul 19.40 WIB. Dalam informasi tersebut, mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.