WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan (LHKPN).
"Ada lima apa enam. Ntar kalau sudah lidik (penyelidikan) gua pasti kasih tahu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/07/23).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pahala mengaku belum dapat memastikan apakah sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut memiliki LHKPN yang janggal.
Klarifikasi ini menindaklanjuti kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Tapi ya kita ambil aja, kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan, kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kita analisa kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kita balik ke belakang," ujarnya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
"Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.