WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa laporan terkait seorang jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dalam salah satu kasus dugaan korupsi.
"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Ia berkomitmen akan mendalami kasus dugaan pemerasan ini untuk memastikan kebenaran dari info tersebut.
Ali Fikri meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang berlangsung di Dewas KPK. Ia meminta untuk tak menggiring opini pada kasus tersebut.
"Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujarnya.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan telah menerima aduan terkait seorang jakaa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Albertina menjelaskan setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas, aduan itu diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti.