WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dengan nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 mengenai Rekrutmen CPNS KPK untuk Tahun 2023/2024.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 214 posisi yang tersedia, yang terdiri dari 191 posisi umum, 21 posisi khusus untuk lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude, serta 2 posisi untuk putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah rincian alokasi posisi dan unit penempatan yang tersedia.
-Biro Hukum: 3 formasi.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
-Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi.
-Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi.