WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dengan nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 mengenai Rekrutmen CPNS KPK untuk Tahun 2023/2024.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 214 posisi yang tersedia, yang terdiri dari 191 posisi umum, 21 posisi khusus untuk lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude, serta 2 posisi untuk putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah rincian alokasi posisi dan unit penempatan yang tersedia.
-Biro Hukum: 3 formasi.
Baca Juga:
Miris! Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Dibayar Pemko Subulussalam
-Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi.
-Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi.