"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Asep.
Asep menyebut tim penyidik sempat gagal membawa Eddy bersama pihak-pihak lain yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
Ia tidak memerinci kendala yang menyebabkan Eddy tidak dibawa ke KPK pada saat itu.
Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai tidak didukung oleh kecukupan alat bukti.
"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara
Atas dasar itu, penyidik KPK memutuskan akan membuka kembali segel di rumah Eddy Sumarman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.