Total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Baca Juga:
Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Lakukan Tiga OTT dalam Sehari
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di wilayah Bekasi dan Pondok Indah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/12/2025) karena ditemukan dugaan awal keterlibatan Eddy.