WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga calon mahasiswa yang menyuap rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani lebih dari satu orang.
Hasil temuan upaya penggeledahan KPK mengindikasikan ada penyuap lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan indikasi itu berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Karomani.
Ali memastikan penyuap Karomani lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
36 Tahun Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Sejak Tahun 1986 Akhirnya Menemui Titik Terang
Dugaan itu juga berkembang usai KPK menyita uang senilai Rp 2,5 miliar dari hasil penggeledahan di Lampung.
Jadi, jika ditotal Karomani menerima suap penerimaan mahasiswa hingga Rp 7,5 miliar.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar, berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," terang Ali.