WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga calon mahasiswa yang menyuap rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani lebih dari satu orang.
Hasil temuan upaya penggeledahan KPK mengindikasikan ada penyuap lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan indikasi itu berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Karomani.
Ali memastikan penyuap Karomani lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
36 Tahun Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Sejak Tahun 1986 Akhirnya Menemui Titik Terang
Dugaan itu juga berkembang usai KPK menyita uang senilai Rp 2,5 miliar dari hasil penggeledahan di Lampung.
Jadi, jika ditotal Karomani menerima suap penerimaan mahasiswa hingga Rp 7,5 miliar.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar, berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," terang Ali.
Oleh sebab itu, Ali menyebut pihaknya bakal terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Dia memastikan bakal menyampaikan perkembangan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila ini.
"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar. Karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," tutup Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan rektor Unila Prof Dr Karomani usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. [rin]