WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo mencuci uang dalam bentuk permainan saham di perusahaan sekuritas.
Materi itu telah ditanyakan tim penyidik KPK kepada Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/08/23).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP [Catur Prabowo] dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (23/08/23).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan Senin (21/08/23), tim penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang untuk mengondisikan hasil audit di PT Amarta Karya lewat Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo yang diperiksa sebagai saksi.
Catur baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
Ia diduga telah menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara awal yang menjerat Catur yakni dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Kasus tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.