WahanaNews.co, Jakarta – Terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Antonius Kosasih
Kedua tersangka tersebut yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), keduanya adalah karyawan PT Amarta Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya keterlibatan aktif dari Pandhit dan Seno dan berakibat timbulnya kerugian keuangan akibat subkontraktor fiktif.
Asep menerangkan Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga adalah orang kepercayaan dari Catur Prabowo pada saat menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya. Keduanya kemudian diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).
Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya (Persero) untuk menerima pembayaran kerja sama fiktif.
Pandhit dan Deden kemudian membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dan menjadikan keluarga mereka sebagai komisaris dan direktur CV tersebut.