WahanaNews.co | Informasi
terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak
manajemen rumah sakit (RS) sebesar 50-70 persen telah diterima KPK. Dengan
adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong
insentif yang diberikan kepada nakes.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara
langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk
kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan
langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK
Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
BACA JUGA
Arnod Sihite Nilai Mubes IV Kosgoro 1957 Strategis Untuk Pemenangan Golkar di Pemilu 2024
Ipi menyebut, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui
kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK
menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga
kesehatan. Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan
(KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Berikut ini sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK:
BACA JUGA
Terkait Proyek Pengadaan Pemungutan Tol Nirsentuh, Forkorindo Resmi Gugat Kempupera ke PTUN
1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan
duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah,
yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga
(BTT).
2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya
waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau
santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.