WahanaNews.co | Informasi
terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak
manajemen rumah sakit (RS) sebesar 50-70 persen telah diterima KPK. Dengan
adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong
insentif yang diberikan kepada nakes.
Baca Juga:
Demo Nakes: 249 Dipecat oleh Bupati Manggarai Pasca Aspirasi
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara
langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk
kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan
langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK
Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ipi menyebut, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui
kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK
menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga
kesehatan. Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan
(KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Baca Juga:
Faktor Ekonomi, Pria di Bekasi Nekat Jadi Dokter Gadungan Selama 5 Tahun
Berikut ini sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK:
1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan
duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah,
yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga
(BTT).
2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya
waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau
santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.