3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian
Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada
lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah
perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu
sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Baca Juga:
Demo Nakes: 249 Dipecat oleh Bupati Manggarai Pasca Aspirasi
"Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di
kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim
verifikator daerah. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung
kepada nakes," ucap Ipi.
Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah
menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses
verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang
menangani COVID-19. Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa
pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama
turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi
nakes.
Baca Juga:
Faktor Ekonomi, Pria di Bekasi Nekat Jadi Dokter Gadungan Selama 5 Tahun
"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk
penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,"
katanya.
Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang
diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Insentif dan santunan
bagi nakes merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan
COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang
ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.