WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar yang telah menjadi barang rampasan negara ke TNI Angkatan Udara (AU).
Serah terima dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11).
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
"KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Barang yang dihibahkan, yakni sebidang tanah seluas 639 meter persegi; bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 meter persegi, dan 331,38 meter persegi.
Lalu, bangunan musala seluas 8,64 meter persegi; dan bangunan pendopo seluas 68 meter persegi.
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
Sejumlah aset tersebut berlokasi di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 meter persegi; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum adalah eks Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus Hambalang. Sedangkan Emirsyah Satar adalah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Ke depannya, KPK membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan barang rampasan dari para koruptor melalui cara sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan.
"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK yang menyerahkan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," Fadjar.[zbr]