WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditangani secara koneksitas.
Adapun koneksitas merupakan mekanisme penanganan kasus bersama antara penyidik sipil dan militer.
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Ancaman Petugas Rutan pada Tahanan Kasus Korupsi
Kasus tidak ditangani secara terpisah di masing-masing lembaga.
Dugaan suap Kabasarnas, sebagaimana diketahui, dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang militer dan sipil.
“Tentu harapannya proses sidik ini akan berkembang di titik mana tertentu harapannya tentu pada koneksitas,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di lansir dari Kompas TV, Rabu (02/08/23).
Baca Juga:
Skandal Rutan KPK: Tak Setor Uang, Tahanan Diancam Kurungan dan Isolasi
Menurut Ghufron, penanganan perkara Kabasarnas dengan mekanisme koneksitas difasilitasi Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum.
Penyidik juga membuat berita acara mengenai pelaksanaan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 KUHAP.