Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Ancaman Petugas Rutan pada Tahanan Kasus Korupsi
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga:
Skandal Rutan KPK: Tak Setor Uang, Tahanan Diancam Kurungan dan Isolasi
Sementara itu, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Melansir Kompas, sebelum ditahan, Henri mengaku uang yang diterima melalui bawahannya itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kantor.
Karena itu, ia menyusun catatan penggunaan dana tersebut dengan rapi dan siap bertanggung jawab.